Rabu, 13 Januari 2016

Makalah Ekonomi Syariah




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi  syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti pada beberapa negara yang lain.Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian, dasar hukum, sejarah dan tujuan berdiri.
2.    Apa produk asuransi syariah ?
3.   Apa saja manfaat dan kelemahan asuransi syariah serta bagaimana strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah ?

C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui apa pengertian asuransi syariah.
2. Agar dapat menyebutkan produk asuransi syariah.
3. Untuk mengetahui bagaimana manfaat dan kelemahan asuransi syariah serta bagaimana strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi Syariah
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”.
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).
Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing denngan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994, yaitu berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK.
Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance). PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 Agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku Menteri Keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 Agustus 1994.
Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT asuransi syariah “Mubarakah”(1997) dan beberapa unit asuransi syariah dari asuransi konvensioanal seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Sinar Mas Syariah (2004), Asuransi Tokio Marine Syariah (2004). Sampai dengan Mei 29008, sudah terlahir 41 Perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Dasar hukum yang terkait dengan asuransi syariah, yaitu  QS. al-Maidah (5):2 Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Dalam sebuah hadis shahih rasulullah juga menyabdakan: “Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama seperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan meresponnya dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam.”( HR. Muslim).
B. Produk Asuransi Syariah
1.      Produk – produk Asuransi Syariah:
Asuransi Kerugian (General Insurance) Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
a.       Asuransi Kebakaran
b.      Asuransi Kendaraan Bermotor
c.       Asuransi Kecelakaan
d.      Asuransi Laut dan Udara
e.       Asuransi Rekayasa
Asuransi Jiwa (Life Insurance) Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi Jiwa terbagi menjadi:
a.       Asuransi Jiwa Biasa
b.      Asuransi Rakyat
c.       Asuransi Kumpulan
d.      Asuransi Dunia Usaha
e.       Asuransi Orang Muda
f.       Asuransi Keluarga
g.      Asuransi Kecelakaan
h.      Asuransi Pendidikan
Di dalam operasioanal Asuransi Syariah yang sebenarnya terjadi saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
C. Manfaat Dan Kelemahan Asuransi Syariah Serta Bagaimana Strategi Yang Diperlukan Untuk Pengembangan Asuransi Syariah
                  Manfaat dari asuransi syariah antara lain yaitu ;
a.       Tumbuhnya rasa persaudraan dan sepenanggungan diantara anggota.
b.      Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat islam saling tolong menolong.
c.       Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d.      Secara umum memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e.       Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan  pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak waktu dan biaya.
f.       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu dan tidak perlu mengganti sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti.
g.      Sebgai tabungan, karena jumlahnya yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

Kelemahan asuransi syariah menghadapi beberapa kendala, diantaranya :
a.       Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvesional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
b.      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c.       Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.
d.      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
a.       Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.
b.      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c.       Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberpa kendala, diantaranya :
a.       Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvesional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
b.      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c.       Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.
d.      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
a.       Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.
b.      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c.       Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.
                 













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa konsep dasar asuransi Islam adalah suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang akan terjdi dalam hidupnya, dalam perjalnan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

B.     Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dan setelah memperhatikan hasil-hasilnya, maka penulis menyarankan agar Asuransi syariah di Indonesia dapat berhasil guna membekali konsumen dalam menghadapi tantangan hidupnya dimasa depan, maka secara dini perlu diantisipasi berdasarkan kecenderungan yang ada tentang apa yang akan menjadi tantangan hidupnya di masa depan dan segera merumuskan strategi-strategi jitu yang dapat berhasil guna menyiapkan generasi muda yang dapat berkiprah di masa depan.







DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar