BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu
Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni
Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981
sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami
memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan
asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol
Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti pada beberapa negara
yang lain.Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati
oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
Pengertian Asuransi Syariah
berdasarkan Dewan Syarah Nasioanl (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai
dengan syariah.Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/ premi yang mereka bayar untuk
digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan
perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung resiko”. Apabila terjadi
musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung.
Dengan demikian, tidak terjadi
transfer resiko ( transfer of risk atau “memindahkan resiko” ) dari peserta ke perusahaan
seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi
syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan
menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.Jadi pada asuransi syariah,
perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai
penanggung seperti pada asuransi konvensional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian, dasar hukum, sejarah dan
tujuan berdiri.
2.
Apa produk asuransi syariah ?
3. Apa saja manfaat dan kelemahan
asuransi syariah serta bagaimana strategi yang diperlukan untuk pengembangan
asuransi syariah ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian
asuransi syariah.
2. Agar dapat menyebutkan produk asuransi syariah.
3. Untuk
mengetahui bagaimana
manfaat dan kelemahan asuransi syariah serta bagaimana strategi yang diperlukan
untuk pengembangan asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi Syariah
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie
yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah
istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare
yang berarti “meyakinkan orang”.
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau
Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf,
tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya
saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling
menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling
memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya
menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan
atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing
mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung
risiko tersebut.”
Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global
ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan
dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance
Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company
(I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company,
Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful
Malaysia (1985).
Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah
cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga
asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing denngan
lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi syariah di
Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994, yaitu berdirinya Asuransi Takaful
Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi
Takaful Keluarga melalui SK.
Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar
nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya
berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada
tanggal 24 Februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni
PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful
Umum (General Insurance). PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih
awal pada tanggal 25 Agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku Menteri
Keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4
Agustus 1994.
Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain
lahir, seperti PT asuransi syariah “Mubarakah”(1997) dan beberapa unit asuransi
syariah dari asuransi konvensioanal seperti MAA Assurance (2000), Asuransi
Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Sinar Mas Syariah
(2004), Asuransi Tokio Marine Syariah (2004). Sampai dengan Mei 29008, sudah terlahir
41 Perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Dasar hukum yang terkait dengan asuransi syariah,
yaitu QS. al-Maidah (5):2 Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” Dalam sebuah hadis shahih rasulullah juga
menyabdakan: “Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam saling berempati,
mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama seperti satu tubuh yang jika
salah satu anggota tubuh lainnya akan meresponnya dengan begadang (tidak bisa
tidur) dan demam.”( HR. Muslim).
B.
Produk Asuransi Syariah
1. Produk – produk Asuransi Syariah:
Asuransi Kerugian (General
Insurance) Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi kerugian di Indonesia
antara lain:
a. Asuransi Kebakaran
b. Asuransi Kendaraan Bermotor
c. Asuransi Kecelakaan
d. Asuransi Laut dan Udara
e. Asuransi Rekayasa
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.
Asuransi Jiwa terbagi menjadi:
a. Asuransi Jiwa Biasa
b. Asuransi Rakyat
c. Asuransi Kumpulan
d. Asuransi Dunia Usaha
e. Asuransi Orang Muda
f. Asuransi Keluarga
g. Asuransi Kecelakaan
h. Asuransi Pendidikan
Di dalam operasioanal Asuransi
Syariah yang sebenarnya terjadi saling
bertanggung jawab, membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri.
Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk
mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan
kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.
C.
Manfaat Dan Kelemahan Asuransi Syariah Serta Bagaimana Strategi Yang Diperlukan
Untuk Pengembangan Asuransi Syariah
Manfaat dari asuransi syariah antara
lain yaitu ;
a.
Tumbuhnya
rasa persaudraan dan sepenanggungan diantara anggota.
b.
Implementasi
dari anjuran Rasulullah SAW agar umat islam saling tolong menolong.
c.
Jauh
dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d.
Secara
umum memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita
satu pihak.
e. Meningkatkan efisiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak waktu dan
biaya.
f.
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu dan
tidak perlu mengganti sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti.
g.
Sebgai
tabungan, karena jumlahnya yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan
saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
Kelemahan asuransi syariah menghadapi beberapa kendala,
diantaranya :
a.
Rendahnya tingkat perhatian
masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan
dengan asuransi konvesional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan
operasinya.
b.
Asuransi bukanlah bank yang banyak
berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau
pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk
bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c.
Asuransi syariah, sebagaimana bank
dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh
karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan
perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system
yang ada.
d.
Rendahnya profesialisme sumber daya
manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber
daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama
lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan
asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi
syariah diantaranya sebagai berikut :
a.
Perlu strategi pemasaran yang lebih
terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi
syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah,
bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi
syariah, dan sebagainya.
b.
Sebagai lembaga keuangan yang
menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari
operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative
kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan
masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan
denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya
dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias
memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c.
Dukungan dari berbagai pihak
teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk
memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini
diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada
system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam
menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberpa
kendala, diantaranya :
a.
Rendahnya tingkat perhatian
masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan
dengan asuransi konvesional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan
operasinya.
b.
Asuransi bukanlah bank yang banyak
berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau
pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk
bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c.
Asuransi syariah, sebagaimana bank
dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh
karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan
perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system
yang ada.
d.
Rendahnya profesialisme sumber daya
manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber
daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama
lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan
asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi
syariah diantaranya sebagai berikut :
a.
Perlu strategi pemasaran yang lebih
terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi
syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah,
bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi
syariah, dan sebagainya.
b.
Sebagai lembaga keuangan yang
menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari
operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative
kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan
masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan
denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya
dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias
memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c.
Dukungan dari berbagai pihak
teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk
memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan
selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang
berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa
kebutuhan dan keinginan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat di ambil kesimpulan
bahwa konsep dasar asuransi Islam adalah suatu cara atau metode untuk
memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang akan terjdi
dalam hidupnya, dalam perjalnan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dan setelah
memperhatikan hasil-hasilnya, maka penulis menyarankan agar Asuransi syariah di
Indonesia dapat berhasil guna membekali konsumen dalam menghadapi tantangan
hidupnya dimasa depan, maka secara dini perlu diantisipasi berdasarkan
kecenderungan yang ada tentang apa yang akan menjadi tantangan hidupnya di masa
depan dan segera merumuskan strategi-strategi jitu yang dapat berhasil guna
menyiapkan generasi muda yang dapat berkiprah di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar