Rabu, 13 Januari 2016

ZIZWAF



MANAJEMEN ZISWAF DALAM MENJAWAB MANAJEMEN PAJAK DAN DINAMIKA SOSIAL UMMAT PADA BANGSA INDONESIA

Mata Kuliah: Fiqih Zakat & Wakaf
Dosen:  Ust.Marjuki,S.Pd.I,M.Pd.I
OLEH :
UMI WASINGATUL JANAH
NIM  : 1404015
Semester I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DUTA BANGSA
Jl. Kalibaru Kranji Kec. Medan Satria Telp. (021) 93474612, (021) 88851838
BEKASI
2015

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah EKONOMI ISLAM dengan judul Asuransi syariah ( Takaful ). Makalah ini dibuat untuk melatih sejauh mana diri kami mampu menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang ilmu ekonomi islam sebagai salah satu mata kuliah  di semester ini.
Terbatasnya pengetahuan dan sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, mungkin telah menjadikan makalah ini masih jauh dari sempurna.Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga isi makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan juga pembaca. Terimakasih.

Bekasi ,15 November 2015

Umi Wasingatul Janah








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                            iii
BAB I             PENDAHULUAN                                                             1
A.    Latar belakang masalah                                                                               1
B.     Rumusan Masalah                                                                                       1
C.     Tujuan Penulisan                                                                                         1
BAB II           PEMBAHASAN                                                                2
BAB III          PENUTUP                                                                         7
A.    Kesimpulan                                                                                                 7
B.     Saran –saran                                                                                                8
DAFTAR PUSTAKA                                                                              9











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Saat ini perekonomian berpola islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat di lakukan oleh beberapa lembaga keuangan islam. Selain itu pemanfaatan zakat,infak,sedekah dan wakaf yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, Ini karena dana zakat,infak,sedekah, dan wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.
Indonesia adalah negara agraris yang kaya akan sumber daya alam dan budaya daerahnya, sangat miris jika kekayaan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan Negara Republik Indonesia, alhasil saat ini terjadi kesenjangan antar wilayah yang jauh dari kemajuan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah yang diambil dari data BPS tahun 2014, dimana jumlah penduduk miskin di Indonesia 28.280.010 jiwa atau 11,25%.
Berdasarkan prinsip ekonomi islam, pendayagunaan konsep ZISWAF dapat mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Hasil riset BAZNAS dan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB tahun 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai angka 3,4 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan persentase ini, maka potensi zakat di negara Indonesia setiap tahunnya tidak kurang dari Rp. 217 triliun.
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat.
Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu institusi pengelola dana umat memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial yang berkembang dimasyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.                  Menjelaskan Pengelolaan Zakat dan Pajak di Indonesia .
2.                  Lembaga Zakat Menjawab Problematik Sosial di Indonesia.


C.    Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui manfaat Manajement ZISWAF dalam menjawab Manajement Pajak di Indonesia.
2. Agar dapat memanfaatkan Manajement SIZWAF dalam dinamika sosial ummat pada Bangsa.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manajemen Ziswaf Dalam Menjawab Manajemen Pajak.
Dalam karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya jaringan mafia pajak Gayus Tambunan dan sejumlah kasus perpajakan lainnya yang diberitakan media massa - dapat ditebak, semakin menambah deretan orang (wajib pajak) yang kecewa, sehingga merasa terpaksa, tidak sepenuh hati untuk membayar pajak.
Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya dipertimbangkan kewajiban membayar pajak bagi WP Muslim diganti dengan membayarkan zakat bahkan infaq dan sedekah (ZIS) yang pengelolaannya perlu ditata lebih profesional lagi.
Dengan demikian, umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakatnya sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sesungguhnya, secara syariat Islam keberadaan zakat dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan prioritas paling pertama dan utama yakni diarahkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Setelah prioritas ini telah terpenuhi secara signifikan, barulah dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya.
Hasil pajak sejauh ini didengang dengungkan oleh penyelenggara Negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ternyata penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah primer. Sementara itu konsep zakat dalam Islam dapat membantu pengentasan kemiskinan yang tak kunjung teratasi di negeri ini.Zakat dalam Islam lebih luas dari sekedar zakat penghasilan bagi pegawai tetapi simpanan kekayaan seperti emas, tanah, perusahaan dan lain-lain juga mesti di zakati oleh sang pemiliki. Sehingga boleh jadi pendapatan pemerintah dari hasil zakat melebihi pajak mengingat obyek zakat menjadi lebih banyak dibanding sekarang ini tetapi dengan syarat adanya kemauan pemerintah untuk membenahi manajemen zakat.
Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan hingga pemanfaatannya haruslah bisa dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga wajib zakat (muzaki) dapat dengan mudah mengakses laporan yang dibuat badan amil zakat (pengelola zakat resmi) apakah telah disalurkan kepada penerima zakat (mustahik) secara tepat dan benar. Jika transparansi dan pengelolaan zakat berjalan sesuai harapan, maka diperkirakan wajib zakat akan sepenuh hati melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang taat (kesalehan sosial) untuk menunaikan zakat, karena jelas merupakan tuntunan agama dalam meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan bantuan yang cukup signifikan dari pemerintah. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah menghasilkan sejumlah produk mulai dari perbankan, asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi tuntunan nilai-nilai syariah Islam.
Mencermati berbagai situasi dan kondisi menggembirakan atas perkembangan ekonomi syariah yang dipaparkan di atas, selayaknya pemerintah RI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang memang merupakan kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa. Kita bisa melihat dinamika ekonomi syariah di Indonesia sejak pertama kali pemerintah mengizinkan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1990 an yang kemudian disusul berbagai bank syariah lainnya, sehingga perkembangan perbankan syariat berlangsung dinamis dan pesat. Oleh karena itu sudah saatnya ekonomi Islam dijabarkan lebih luas seperti pendayagunaan zakat infaq dan sedekah (ZIS) sebagai bagian penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan ekonomi bangsa adalh untuk menyejahterakan rakyat, warga bangsa secara adil dan merata sesuai tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia yang termaktub dalam UUD 45.   
Tentunya pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Tentunya pemerintah perlu bekerjasama dengan para ulama (MUI) dan organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa negara dan berdiri sejak sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan yakni organisasi NU dan Muhammadiyah. 
Konsep Islam sangat lengkap dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia apalagi jika ditilik dari dasar Negara Pancasila, maka tujuan mulia dari implementasi konsep zakat di negeri ini bukan saja sejalan dengan semangat Pancasila tetapi juga menjadikan contoh terbaik bagi masyarakat internasional bahwa ternyata melalui ideologi Pancasila, kemakmuran dan keadilan rakyat dapat terwujud dengan baik sebagai hasil pengejawantahan sila pertama dari Pancasila, dasar Negara RI

B.  Manajemen Ziswaf Dalam Menjawab Dinamika Sosial Ummat Pada Bangsa.
Menjawab tantangan dan keterbutuhan akan berbagai macam hal diatas, maka berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah dan jajaran stakeholder terkait, namun masih belum optimal untuk menyentuh masyarakat secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena rumitnya pula aturan  birokrasi yang ada di negeri ini. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi umat. Disinilah lembaga amil zakat (LAZ) menjalankan peran semaksimal mungkin sebagai mitra pemerintah dalam mengelola potensi zakat yang ada di masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat.
Kenapa harus LAZ? Sebagai institusi yang memiliki wewenang menghimpun dana masyarakat secara legal formal, LAZ memiliki akses dalam mengambil pos-pos keuangan di masyarakat yang tidak terjangkau oleh pajak pemerintah. Potensi dana umat Islam yang terkumpul dari zakat merupakan solusi alternatif yang dapat didayagunakan bagi upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Indonesia dan pemberdayaan ekonomi umat, yang tidak dapat terpecahkan dan teratasi hanya dengan dana APBN yang berasal dari penerimaan pajak maupun hutang luar negeri. Potensi ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) dimasyarakat memang cukup besar, hal ini jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi sebuah hal yang merugikan. Keberadaan lembaga amil zakat, baik pemerintah atau independen, seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam inisiator pemberdayaan masyarakat dengan berbekal  funding yang telah dikumpulkan. Potensi ZIS ini setidaknya merupakan sebuah aset penting yang belum banyak dimaksimalkan.
Babak baru pengelolaan ZIS di Indonesia telah dimulai menyusul disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat oleh pemerintah. UU ini dinilai cukup kontroversial karena menyebabkan beberapa pertentangan pada keberadaan dan wewenang LAZ itu sendiri. UU Pengelolaan Zakat inipun sekarang tengah dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, tuntutan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz). Sejatinya Komaz terdiri dari beberapa pihak atau lembaga yang selama ini sudah mengelola ZIS secara Independen diluar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun Badan Amil Zakat Daerah (Bazda). Menyikapi hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tetap besikeras bahwa pengelolaan zakat harus melibatkan pemerintah. Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai tuntutan yang diajukan oleh Komaz, menunjukkan pihak yang bersangkutan tidak mampu melihat secara utuh pentingnya penertiban administrasi perzakatan.”Pelaporan zakat perlu penertiban. Sebab, memang seharusnya tak ada lembaga liar yang meng-collect zakat tanpa terdaftar,tegas Menteri Agama di Jakarta (JawaPos, 11 Oktober 2012).
Salah satu hal yang masih disorot adalah terkait tertib administrasi dari setiap lembaga zakat. Disinilah Profesionalitas lembaga zakat diuji, keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakt sangat menguntungkan dari Sisi Administrasi, karena pertanggungjawaban keuangan LAZ yang rapi bisa menjadi modal utama kepercayaan publik. Sementara bagi pemerintah, pelaporan LAZ dapat digunakan sebagai parameter pengumpulan dana umat untuk ditindaklanjuti sebagai distribusi zakat nasional (JawaPos, 11 Oktober 2012). Aspek Profesionalitas dan Legal Formal memang menjadi dua hal yang disorot oleh publik untuk menghindari berbagai macam spekulasi dan persepi negatif tentang pola funding dana masyarakat. Mendudukkan LAZ sebagai lembaga yang akuntabel,mutlak harus dilakukan oleh segenap institusi zakat yang selama ini telah berkecimpung dalam mengelola zakat dimasyarakt. Disadari atau tidak, kekhawatiran sebagian kecil masyarakat akan penyelewengan dana ZIS ini masih tetap saja ada.
Terlepas dari berbagai macam problematika regulasi zakat, kita perlu mengingat kembali filosofi pengelolaan zakat. Zakat merupakan soko guru perekonomian Islam yang sejak lama telah diSyariatkan dan dikembangkan sejak zaman Rasulullah SAW.  Menurut Prof. Ali Yafie zakat merupakan sendi utama realisasi keimanan seseorang , sama halnya dengan shalat karena menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat memiliki dua mata sisi yang tak dapat dipisahkan . Pertama ada orang yang menerima zakat (Mustahik) kedua orang yang wajib membayar zakat (Muzakki). Sisi yang kedua itulah yang masuk dalam kategori arkanul Islam. Dimensi pertama hanya merupakan konsekuensi logis dari adanya sisi yang kedua. Dengan kata lain adanya pengumpulan zakat disebabkan karena adanya muzakki. Zakat juga memiliki muatan dimensi sosial dan moral (Akhlak), yaitu ajaran mengikis sifat serakah dan kikir yang ada pada diri manusia terhadap harta benda. Hal tersebut dipicu rasa cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Sikap semacam ini manusia sebagaimana disinyalir dalam sebuah ayat  “Wa uhdhiratul anfusus syukh…” dalam diri manusia cenderung menyimpan rasa pelit. Zakat merupakan ibadah maliyah yaitu pemberdayaan harta bendayang diberikan Allah kepada manusiayang digunakan untuk kepentingan bersama demikain halnya dengan aspek ekonimi. Zakat mengajak pada muara adanya kebersamaan untuk menikmati kesejahteraan sehingga timbul adanya pemerataan, kesamaan dan kebersamaan. Pada titik inilah kenikmatan hidup benar-benar terasa.(Kuakedewan,2011)
Perkembangan zakat di Indonesia saat ini memang cukup menggembirakan dengan lahirnya UU No 38 tahun 1999 tentang Zakat, disusul dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2011, akan tetapi pelaksanaan dan pencapain apa yang menjadi tujuan UU tersebut belum optimal. Hal ini disebabkan karena zakat sampai saat ini masih dipahami hanya sebatas kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Padahal inti (urgensi) dari kewajiban zakat lebih dari itu ada aspek pendidikn moral dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini kurang dipahami oleh masyarakat zakat.
Hal menarik lain yang perlu dicermati adalah dinamika keberjalanan dunia perzakatan yang ada di Indonesia. Perkembangan perzakatan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga fenomena yang menarik. Pertama, penguatan kelembagaan amil zakat di tingkat nasional maupun lokal dengan variasi pencapaian yang perlu terus ditingkatkan. Kedua, kreatifitas program pemberdayaan zakat dalam rangkapenanggulanan kemiskinan dan permasalahan social kemanusiaan. Ketiga munculnya trend kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan antar komunitas zakat di level regional asia tenggara. Dari tiga fenomena tersebut pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya.
Berikut sedikit gambaran model-model sistem dan pengelolaan zakat di Negara-negara Asia Tenggara; Pertama Malaysia; zakat tidak dikelola secara nasional. Pada 14 negara bagian di Malaysia masing-masing diberikan hak mengelola zakatnya sendiri. ada yang menngunakan satu pintu melalui baitul mal (badan pemerintah) dan ada yang swasta.
Ada empat kebijakan pemerintah Malaysia dalam hal pengelolaan zakat, pertama pemerintah merestui status hukum dan posisi pungutan pungutan zakat (PPZ) sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun dana zakat. kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total pungutan zakat tiap tahun untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional. Ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Keempat, pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan baitu mal dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Kedua, model pengelolaan zakat di Singapura. Pengelolaan zakat di Singapura dilakukan dibawah koordinasi pemerintah melalui Majelis Ugama Islam
Ketiga, Model pengelolaan zakat Negara Brunai Darussalam, pengelolaan zakat di Brunai Darussalam ditangani oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Tetapi masalah kemiskinan di sana tidak menjadi tantangan bagi lembaga pengelola zakat.
Keempat, model pengelolaan zakat di Indonesia, pengelolaan zakat di Indonesia menurut UU No 38 tahun 1999 dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping BAZ pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk murni atas prakarsa masyarakat atau swasta (Kuakedewan,2011). Keberadaan UU No 23 Tahun 2011 tentunya telah merevisi aturan ini, meskpun kita juga harus melihat apa putusan MK tentang uji materi yang kini tengah berlangsung.
Ada hal menarik yang perlu kita cermati disini bahwa zakat memegang posisi sentral dalam menjawab problematika sosial yang ada di Indonesia. Jika sosialis marxis mencoba memecahkan problem kemiskinan dengan  cara memaksa para Aghniya` (borjuis) untuk turun menjadi miskin dan menjalani hidup susah bersama-sama, maka sistem Islam  memberikan solusi dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi Aghniya` (orang kaya). Solusi alternatif dan strategis inilah yang ditawarkan oleh Islam melalui sistem zakat yang produktif dan kreatif. Pembeda nilai inilah batas pemisah antara ajaran Sosialisme modern dengan konsep Takaful (saling menanggung) dalam Islam. Inilah tanggungjawab besar yang mesti diemban oleh setiap lembaga zakat yang beroperasi dinegeri ini.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada uraian di atas dapat di simpulkan Pengelolaan zakat memerlukan dua sinergi yang bersimbiosis baik antar lembaga zakat masyarakat maupun antara lembaga zakat masyarakat dan pemerintah. Model yang pertama dapat dilakukan dengan memakai model holding company atau lembaga koordinator yang berwibawa dan punya otoritas mengontrol pada lembaga-lembaga zakat masyarakat. Peran otoritas ini dapat dilakukan dengan melibatkan pengelola zakat masyarakat dan pemerintah. Kerjasama antara pemerintah dan organisasi masyarakat bisa digambarkan sebagai berikut:
1.    Negara memberikan fasilitas legal formal dan penyedia data tentang kebutuhan dan potensi pengumpulan zakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewenanganuntuk mengontrol pengelolaan zakat yang dilakukan organisasi masyarakat.
2.    Organisasi masyarakat bekerja sama dengan departemen-departemen negara seperti departemen keuangan (pajak), departemen koperasi dan usaha kecil dan lain sebagainya dengan memiliki legal formal yang diberikan oleh negara.
3.   Dibentuk holding company untuk lembaga pengelola zakat masyarakat untuk    mensinergikan proyeksi dana zakat dan pendistribusiannya.
B.      Saran
Kesimpulan Pengelolaan ZISWAF Ke Depan Berdasarkan uraian di atas, maka arah penataan kelembagaan dan paradigma pengelolaan zakat secara berkelanjutan dapat disimpulkan sebagai berikut :
 (1) Pengelolaan zakat meliputi kegiatan pengumpulan, proses administrasi dan penyaluran. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kewajiban agama yang pelaksanaannya dikelola organisasi amil yang profesional, yang berdosa jika ditinggalkan. Gerak lembaga terkait dengan gerak pembangunan ekonomi.
(2) Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dalam keadaan tertentu, penyalurannya dapat dilakukan oleh individu muzakki secara langsung menyalurkannya untuk Mustahik.
(3) Mengacu sunnah Nabi Muhammad.SAW dan ijma’ sahabat, organisasi pengumpulan dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara nasional maupun regional, namun penyalurannya harus dilaksanakan oleh amil tingkat daerah/lokal/desa. Paradigma pengelolaan, khususnya penyaluran zakat dilaksanakan dengan pendekatan “people centered” dan memperhatikan paradigma pembangunan ekonomi, Mustahik berpartisipasi aktif dan tidak menciptakan bentuk “ketergantungan pada amil zakat”. Untuk keberlanjutan pengelolaan maka penguatan pemberdayaan mustahik (“people centered”) perlu didukung dengan penguatan LAZ/BAZ dan data base muzakki-mustahik secara profesional, baik tingkat nasional maupun desa/RT.
(4) Upaya penanggulangan kemiskinan oleh LAZ/BAZ perlu dikelola secara sinergis dan sistemik dengan memperhatikan dan atau berkolaborasi dengan kelembagaan lain dengan program serupa, seperti adanya penerapan corporate social responsibility (CSR) oleh swasta/LSM dan kebijakan anggaran APBN/APBD untuk program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah.













DAFTAR PUSTAKA

2.      https://auliamumtaza.wordpress.com/2013/01/09/lembaga-zakat-menjawab-problematika-sosial/
3.      http://imz.or.id/new/uploads/2011/01/Jurnal-IMZ-I-Diskursus-Manajemen-Zakat.pdf



Manajement Strategi



MAKALAH
MANAJEMEN STRATEGI


Mata Kuliah: Manajemen Strategi
Dosen:  M.Ali,MM
Penyusun:
Nama : Umi Wasingatul Janah
Prodi: Hukum Ekonomi Syariah
Semester I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DUTA BANGSA
Jl. Kalibaru Kranji Kec. Medan Satria Telp. (021) 93474612, (021) 88851838
BEKASI
2015
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah EKONOMI ISLAM dengan judul Asuransi syariah ( Takaful ). Makalah ini dibuat untuk melatih sejauh mana diri kami mampu menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang ilmu ekonomi islam sebagai salah satu mata kuliah  di semester ini.
Terbatasnya pengetahuan dan sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, mungkin telah menjadikan makalah ini masih jauh dari sempurna.Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga isi makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan juga pembaca. Terimakasih.

Bekasi ,November 2015

Umi Wasingatul Janah





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                            iii
BAB I             PENDAHULUAN                                                             1
A.    Latar belakang masalah                                                                             1
B.     Rumusan Masalah                                                                                    2
C.     Tujuan Penulisan                                                                                      2
BAB II           PEMBAHASAN                                                                3
BAB III          PENUTUP                                                                       11
A.    Kesimpulan                                                                                             11
B.     Saran –saran                                                                                           11
DAFTAR PUSTAKA                                                                            12








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Manajemen Strategi adalah identifikasi tujuan organisasi terhadap sumberdayanya, dan bagaimana sumberdaya yang ada tersebut dapat di gunakan secara efektif untuk memenuhi tujuan strategi.
Lingkungan dunia yang mengalami perubahan seperti adanya globalisasi,control masyarakat, perkembangan teknologi, memberika dampak bagi perkembangan suatu Negara maupun bisnis oleh sebab itu, dala menjalani kegiatan perlu adanya keselarasan antara kopetensi yang dimiliki perusahaan maupun pemerintah dengan lingkungan yang ada di luar organisasi (perusahaan dan pemerintah).
Dengan demikian perlu  adanya kegiatan dalam mengambil keputusan yang di sesuaikan antara kemampuan yang dimiliki dengan lingkungan yanga ada di sekitar sehingga perlu adanya manajemen strategi. Menopang manajemen strategi tergantung pada majer mendapat pengertian mengenai pesaing, pasar, harga, pemasok, distributor, pemerintah, kreditur, pemegang saham, dan pelanggan di dunia. Harga dan mutu dari produk dan jasa perusahaan harus dapat bersaing di seluruh dunia, bukan hanya di pasar lokal.
Pesaingan yang memunculkan daya saing erat kaitanya dengan pemahaman mekanisme pasar(standard dan benchmarking). Kecepatan dan ketepatan penyampaian produk (barang dan jasa) yang mampu mecipatan nilai tambah. Oleh karena itu, peningkatan daya saing organisasi bersifat unik, tetapi pada intinya dipengaruhi oleh aspek kreatifitas, kapasitas, teknologi yang di gunakan dan jangkauan pemasaran yang di capai. Hal tersebut di wujudkan dari tampilan produk, produktifitas yang tinggi dan pelayanan yang baik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Manajement Strategi ?
2.      Sebutkan manfaat Manajemet Strategi
3.      Bagaimana langkah dalam pengembangan organisasi ?
4.      Jelaskan tahap-tahap dalam Manajement Strategi
5.      Apa pentingnya Manajement Strategi bagi perusaaan ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Manajemen Strategi
Manajement strategi terdiri dari analisis,keputusan dan aksi yang diambil organisasi untuk mencipatan dan mempertahankan keunggulan kompetitif.
Terdapat dua elemen utama dalam manajement strategi, pertama yaitu :
1.      Analisis
Manajement strategi menitik beratkan pada analisis hierarki tujuan stratejik (visi, misi, dan sasaran strategik) bersamaan dengan analisis lingkungan internal dan eksternal organisasi.
2.      Keputusan.
 Menjawab dua pertanyaan dasar. Dalam industri apa seharusnya perusahaan bersaing? Bagaimana seharusnya perusahaan berkompetisi dalam industri tersebut?
3.      Aksi.
Perusahaan harus membuat aksi-aksi yang dirasa perlu untuk mengimplementasikan strategi.
Kedua, Inti dari manajemen stratejik adalah mempelajari mengapa perusahaan mampu mempunyai kinerja yang mengungguli perusahaan yang lain. Memahami strategi seringkali terasa tidak mudah, karena setiap literature memberikan definisi yang berbeda dan sampai saat ini tidak ada definisi yang baku. Beberapa diantara definisi - definisi tersebut adalah:
a.       Strategi adalah kerangka atau rencana yang mengintegrasikan tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan dan tindakan/program organisasi.
b.      Strategi adalah rencana tentang apa yang ingin dicapai atau hendak-menjadi-apa suatu organisasi dimasa depan dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut.
c.       Strategi adalah  pola tindakan dan alokasi sumber daya yang dirancang untuk mencapai tujuan organisasi.
Dengan demikian, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa: “strategi” adalah pilihan tentang apa yang ingin dicapai oleh organisasi di masa depan dan bagaimana cara mencapai keadaan yang diinginkan tersebut. Manajemen strategi memfokuskan pada penyatuan atau penggabungan aspek – aspek pemasaran, riset dan pengembangan, keuangan/ akuntasi, operasional/ produksi dari sebuah organisasi.
Rumusan strategi yang baik akan memberikan gambaran pola tindakan utama dan pola keputusan yang dipilih untuk mewujudkan tujuan organisasi, missal perusahaan yang memiliki strategi unggul diharga, akan memiliki pola tertentu pada saat menetapkan produk, harga, lokasi outlet, cara-cara promosi, cara-cara produksi, cara-cara melakukan pelayanan dan cara-cara berorganisasi. Pola itulah yang seharusnya merupakan warna dari strategi.

B.     Peran Manajement Strategi
Untuk meraih segala cita-cita atau tujuan yang diinginkan oleh suatu organisasi atau perusahaan maka penerapan manajemen stratejik justru sangat dibutuhkan guna apa yang diinginkan bersama dapat kit capai dengan sebaik mungkin. Peran manajemen stratejik ketika diimplementasikan dalam suatu organisasi maka setiap unit atau bagian yang ada dalam organisasi tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin.Apalagi melihat perkembangan zaman sekarang ini, dimana setiap organisasi perusahaan telah melakukan ekspansi pasar guna mendapatkan keuntunga yang banyak. Semuanya itu perlu langkah strategis dan taktik yang tepat sehingga proses atau langkah yang diambil oleh pimpinan dapat dijalankan seefektif dan seefisen mungkin.
Persaingan yang memunculkan daya saing erat kaitannya dengan pemahaman mekanisme pasar (standar dan benchmarking), kecepatan dan ketepatan penyampaian produk (barang dan jasa) yang mampu menciptakan nilai tambah.Oleh karena itu, peningkatan daya saing organisasi bersifat unik, tetapi pada intinya dipengaruhi oleh aspek kreativitas, kapasitas, teknologi yang diguna-kan dan jangkauan pemasaran yang dicapai.Hal tersebut diwujudkan dari tampilan produk, produktivitas yang ting-gi dan pelayanan yang baik.
Esensi Manajemen Strategik dalam pengembangan daya saing organisasi, baik bersifat nirlaba maupun ber-orientasi laba dapat dijabarkan atas hal pokok berikut :
1.      Pertumbuhan dan Keberlanjutan
Hal ini dicirikan oleh adanya kegiatan lebih besar dari organisasi yang nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan SDM. Pencapaian kondisi tersebut di-dapatkan dari kerjasama antar individu yang mampu mewujudkan sinergi perkembangan organisasi sesuai siklus organisasi (pengenalan, pertumbuhan, kedewa-saa dan pembaharuan dengan kondisi penurunan, tetap dan naik kembali) ditinjau dari faktor internal maupun eksternal yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan, baik fundamental, incremental dan radikal dari nilai-nilai keinginan konsumen, serta persaingan yang ketat dalam kondisi yang mengandung ketidak-pastian dan penuh risiko.
2.      Berpikir Strategik
Hal ini dicirikan oleh pemahaman tentang pentingnya faktor waktu (lalu, kini dan esok), proses kontinu (siklus) dan iteratif (sekuens pembelajaran) dalam mengidentifikasi kegiatan yang menjanjikan ke depan yang berbasis pada pemetaan kemampuan (superior-tas) yang dimiliki (sumber daya seperti SDA, SDM dan SDB) dengan secara komprehensif memperhati-kan faktor-faktor makro seperti politik, ekonomi, teknologi dan sosial budaya, disamping upaya pem-belajaran organisasi dalam menuju daya saing secara parsial ataupun utuh. Realisasi berpikir strategik dapat ditunjukkan oleh konsep masukan, proses dan luaran dalam mengelola perubahan menurut peluang maupun ancaman yang ditemui sesuai dengan fase-fase berikut : pembentukan kelompok kerja, inventarisasi kegiatan, keterlibatan unit kerja dan status kegiatan. Hal tersebut dalam praktiknya didukung oleh konsep-konsep stra-tegi, baik yang klasik (siklus hidup produk dan SWOT), modern (BCG/Shell, A.D. Little, McKinsey, PIMS, SRI dan Porter) dan alternatif (PRECOM) yang dalam implementasinya sangat ditentukan oleh besar-an dimensinya (2-5) atau tema tertentunya.
3.      Manajemen Strategik
Manajemen Strategik dalam implementasinya ditentukan oleh tahapan identifikasi lingkungan (internal dan eksternal), perumusan strategi, implementasi strategi, pemantauan dan evaluasi strategi. Hal tersebut disusun dari sistem lingkungan yang terdiri dari analisis lingkungan internal (kekuatan dan kelemahan : sumber daya, kapabilitas dan kompetensi inti) dan eksternal (peluang dan ancaman) yang dikenal sebagai SWOT ataupun pendekatan peran (policy, strategik dan fungsi) untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi, baik secara luas maupun spesifik, seperti:
1.      Masuknya pendatang baru (skala ekonomi, diferensiasi produk,  persyaratan modal, biaya peralih-an pemasok, akses ke saluran distribusi, kebijakan pemerintah dan lainnya;
2.      Ancaman produk peng-ganti (biaya/harga)
3.      Kekuatan tawar menawar pembeli (kuantitas, mutu dan ketersediaan)
4.      kekuatan tawar menawar pemasok (dominasi, integrasi dan keunikan).
Dalam proses manajemen strategik diperlukan pernyataan-pernyataan yang terkait dengan penetapan visi (jati diri), misi (justifikasi/pembeda) dan tujuan (target/standar) sebagai jawaban terhadap pencanangan strategi yang telah disusun menurut tingkatannya (korporat, bisnis dan fungsional) yang didasarkan pada muatan, konsis-tensi dan keterpaduannya dari suatu kerangka kerja proses pengambilan keputusan organisasi untuk jang-ka panjang. Dalam hal ini, struktur organisasi dengan berbagai bentuknya (sederhana, fungsional, divisional, matriks, unit bisnis strategik berperan pen-ting dalam pencapaian tujuan dari kebijakan yang dibuat.
C. Manfaat Manajement Strategi
Dengan menggunakan manajemen strategik sebagai suatu kerangka kerja (frame work) untuk menyelesaikan setiap masalah strategis di dalam organisasi terutama berkaitan dengan persaingan, maka peran manajer diajak untuk berpikir lebih kreatif atau berpikir secara strategik.
Pemecahan masalah dengan menghasilkan dan Mempertimbangkan lebih banyak alternatif yang dibangun dari suatu analisa yang lebih teliti akan lebih menjanjikan suatu hasil yang menguntungkan.. Ada bebarapa manfaat yang diperoleh organisasi jika mereka menerapkan manajemen strategik, yaitu:
1.      Memberikan arah jangka panjang yang akan dituju.
2.      Membantu organisasi beradaptasi pada perubahan-perubahan yang terjadi.
3.      Membuat suatu organisasi menjadi lebih efektif
4.      Mengidentifikasikan keunggulan komparatif suatu organisasi dalam lingkungan yang semakin beresiko.
5.      Aktifitas pembuatan strategi akan mempertinggi kemampuan perusahaan untuk mencegah munculnya masalah di masa datang.
6.      Keterlibatan anggota organisasi dalam pembuatan strategi akan lebih memotivasi mereka pada tahap pelaksanaannya.
7.      Aktifitas yang tumpang tindih akan dikurang

D. Langkah Dalam Pengembangan Organisasi
Langkah Pertama manajemen perlu secara detail mengindentifikasi aktifitas yang perlu dikerjakan baik langsung maupun tidak langsung sejak disusunnya proposal kegiatan (TOR), pengujian dan penilaian, proses perencana-an program dan kegiatan, implementasi, pengendalian dan pe-ngawasan.
Langkah Kedua yang perlu dilakukan untuk menganalisis profil/postur organisasi adalah mencari keterkaitan (lingkage) dari berbagai aktifitas rantai kegiatan tersebut, baik antar aktifitas pokok (fungsi utama) dan aktifitas penunjang (fungsi pelayanan)
Langkah Ketiga yaitu mencoba mencari sinergi potensial yang mungkin dapat ditemukan diantara output yang dihasilkan oleh setiap aktifitas yang dimiliki oleh organisasi.
E.  Tahap-tahap Dalam Manajemen Strategis
Manajemen strategi merupakan sebuah proses yang terdiri dari tiga kegiatan antara lain perumusan strategi, implementasi strategi dan evaluasi strategi. Perumusan strategi terdiri dari kegiatan-kegiatan mengembangkan misi bisnis, mengenali peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menetapkan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan obyektif jangka panjang, menghasilkan strategi alternatif dan memilih strategi tertentu untuk dilaksanakan Isu perumusan strategi termasuk memutuskan bisnis apa yang akan dimasuki bisnis apa yang harus dihentikan, bagaimana mengalokasikan sumber daya, apakah memperluas operasi atau diversivikasi, apakah akan memasuki pasar internasional, apakah akan melakukan merjer atau membentuk usaha patungan, dan bagaimana menghindari pengambilalihan perusahaan pesaing. Keputusan perumusan strategis mengikat suatu organisasi pada produk,pasar, sumber daya, dan teknologi spesifik selama periode waktu tertentu.
Strategi menetapkan keunggulan bersaing jangka panjang. Apapun yang akan terjadi, keputusan strategis mempunyai konsekuensi berbagai fungsi utama dan pengaruh jangka panjang pada suatu organisasi. Implementasi strategi menuntut perusahaan untuk menetapkan obyektif tahunan, memperlengkapi dengan kebijakan, memotivasi karyawan dan mengalokasikan sumber daya sehingga strategi yang dirumuskan dapat dilaksanakan.Implementasi strategi termasuk mengembangkan budaya mendukung strategi, menciptakan struktur oragnisasi yang efektif, mengubah arah usaha pemasaran, menyiapkan anggaran, mengembangkan dan memanfaatkan sistem informasi dan menghubungkan kompensasi karyawan dengan prestasi organisasi.Implementasi strategi sering disebut tahap tindakan manajemen strategis.Strategi implementasi berarti memobilisasi karyawan dan manajer untuk mengubah strategi yang dirumuskan menjadi tindakan.Evaluasi strategi adalah tahap akhir dalam manajemen strategis.Para manajer sangat perlumengetahui kapan strategi tertentu tidak berfungsi dengan baik, evaluasi strategi berarti usaha untuk memperoleh informasi ini. Semua strategi dapat dimodifikasi di masa depan karena faktor-faktor eksteral dan internal selalu berubah. Tiga macam aktivitas mendasar untuk mengevaluasi strategi adalah:
1.      Meninjau factor-faktor eksternal dan internal yang menjadi dasar strategi yang sekarang,
2.      Mengukur prestasi,
3.      mengambil tindakan korektif. Aktivitas perumusan startegi, implementasi dan evaluasi terjadi di tiga tingkat hirarki dalam organisasi yang besar, korporasi, divisi atau unit bisnis strategis, dan fungsional.
F. Pentingnya manajemen strategi bagi perusahaan
Beberapa alasan utama tentang pentingnya peranan strategi manajemen bagi perusahaan atau organisasi, yaitu:
1.      Memberi arah jangka panjang yang akan dituju.
2.      Membantu perusahaan atau organisasi beradaptasi pada perubahan-perubahan yang terjadi.
3.      Membuat suatu perusahaan atau organisasi menjadi lebih aktif.
4.      Mengidentifikasi keunggulan komparatif suatu perusahaan atau organisasi dalam lingkungan yang semakin beresiko.
5.      Aktivitas yang tumpang tindih akan dikurangi.
6.      Keengganan untuk berubah dari karyawan lama dapat dikurangi.
7.      Keterlibatan karyawan dalam perubahan strategi akan lebih memotivasi mereka pada tahap pelaksanaannya.
8.      Kegiatan pembuatan strategi akan mempertinggi kemampuan perusahaan atau organisasi tersebut untuk mencegah munculnya masalah di masa mendatang.
Dengan manajemen strategi diharapkan strategi benar-benar dapat dikelola sehingga strategi dapat diimplementasikan untuk mewarnai dan mengintegrasikan semua keputusan dan tindakan dalam organisasi rincian. Tahapan kegiatan untuk menjalankan strategi adalah sebagai berikut:
1.      Perumusan strategi
Perumusan strategi adalah proses memilih tindakan utama (strategi) untuk mewujudkan misi organisasi. Proses mengambil keputusan untuk menetapkan strategi seolah-olah merupakan konsekuensi mulai dari penetapan visi-misi, sampai terealisasinya program.
2.      Perencanaan tindakan.
Langkah pertama untuk mengimplementasikan strategi yang telah ditetapkan adalah pembuat perencanaan strategi. Inti dari apa yang ingin dilakukan pada tahapan ini adalah bagaimana membuat rencana pencapaian (sasaran) dan rencana kegiatan (program dan anggaran) yang benar-benar sesuai dengan arahan (visi, misi, gool) dan strategi yang telah ditetapkan organisasi.
3.      Implementasi.
Untuk menjamin keberhasilan strategi yang telah berhasil dirumuskan harus diwujudkan dalam tindakan implementasi yang cermat. Strategi dan unsur-unsur organisasi yang lain harus sesuai, strategi harus tercermati pada rancangan struktur budaya organisasi, kepemimpinan dan sistem pengelolaan sumber daya manusia. Karena strategi diimplementasikan dalam suatu lingkungan yang terus berubah, maka implementasi yang sukses menuntut pengendalian dan evaluasi pelaksanaan.Sehingga jika diperlukan dapat dilakukan tindakan-tindakan perbaikan yang tepat.
G. Manfaat dan Resiko Manajemen Strategi
a. Manfaat
Dengan menggunakan manajemen strategik sebagai suatu kerangka kerja (frame work) untuk menyelesaikan setiap masalah strategis di dalam organisasi terutama  berkaitan dengan persaingan, maka peran manajer diajak untuk berpikir lebih kreatif atau berpikir secara strategik.
Pemecahan masalah dengan menghasilkan dan Mempertimbangkan  lebih banyak alternatif yang dibangun dari suatu analisa yang lebih teliti akan lebih menjanjikan suatu hasil yang menguntungkan.Ada bebarapa manfaat yang diperoleh organisasi jika mereka menerapkan manajemen strategik, yaitu:
1.      Memberikan arah jangka panjang yang akan dituju.
2.      Membantu organisasi beradaptasi pada perubahan-perubahan yang terjadi
3.      Membuat suatu organisasi menjadi lebih efektif
4.      Mengidentifikasikan keunggulan komparatif suatu organisasi dalam lingkungan yang semakin beresiko.
5.      Aktifitas pembuatan strategi akan mempertinggi kemampuan perusahaan untuk mencegah munculnya masalah di masa datang.
6.      Keterlibatan anggota organisasi dalam pembuatan strategi akan lebih memotivasi mereka pada tahap pelaksanaannya.
7.      Aktifitas yang tumpang tindih akan dikurangi
8.      Keengganan untuk berubah dari karyawan lama dapat dikurangi.

b. Resiko
Keterlibatan para manajer dalam proses perencanaan strategik akan menimbulkan beberapa resiko yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan proses manajemen strategik, yaitu:
1.      Waktu yang digunakan para manajer dalam proses manajemen  strategik mungkin mempunyai pengaruh negatif pada tanggung jawab operasional.
2.      Apabila para pembuat strategi tidak dilibatkan secara langsung dalam penerapannya maka mereka dapat mengelak tanggung jawab pribadi untuk keputusan-keputusan yang diambil dalam proses perencanaan.
3.      Akan timbul kekecewan dari para bawahan yang berpartisipasi dalam penerapan strategi karena tidak tercap[ainya tujuan dan harapan mereka.
Untuk mengatasi resiko-resiko tersebut para manajer perlu dilatih mengamankan atau memperkecil timbulnya resiko dengan cara:
1.      Melakukan penjadwalan kewajiban-kewajiban para manajer agar mereka dapat mengalokasikan waktu yang lebih efisien.
2.      Membatasi para manajer pada proses perencanaan  untuk membuat janji-janji mereka terhadap kinerja yang benar-benar dapat dilaksananakan oleh mereka dan bawahannya.
3.      Mengatisipasi dan menanggapi keinginan-keinginan bawahan, misalnya usulan atau peningkatan dalam ganjaran.
Sebagai suatu kesatuan dalam sebuah organisasi perlu menerapkan dan mengembangkan kemapuan manajemen internalnya guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan mengarahkan segenap potensi dan strategi serta taktik yang tepat untuk diaplikasikan.
Proses manajemen strategis dapat diuraikan sebagai pendekatan yang obyektif, logis, sistematis untuk membuat keputusan besar dalam suatu organisasi. Proses ini berusaha untuk mengorganisasikan informasi kualitatif dan kuantitatif dengan cara yang memungkinkan keputusan efektif diambil dalam kondisi yang tidak menentu. Berdasarkan pada pengalaman, penilaian, dan perasaan, intuisi penting untuk membuat keputusan strategis yang baik.Intuisi terutama bermamfaat untuk membuat keputusan dalam situasi yang amat tidak menentu atau sedikit preseden. Proses manajemen strategis didasarkan pada keyakinan bahwa organisasi seharusnya terus-menerus memonitor peristiwa dan kecenderungan internal dan eksternal sehingga melaukan perubahan tepat waktu. Teknologi informasi dan globalisasi adalah perubahan eksternal yang mengubah bisnis dan masyarakat dewasa ini. Arus informasi yang cepat menghilangkan batas negara sehingga orang dari seluruh dunia dapat melihat sendiri bagaimana cara hidup orang lain. Dunia menjadi tanpa perbatasan dengan warga Negara global, pesaing global, pelanggan global, pemasok global, dan distributor global.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Sejarah manajemen strategi. Anggaran & Kontrol Keuangan (1900 -an), Perencanaan Jangka Pajang (Pasca World War II/1950an) Perencanaan strategik Perusahaan (Mid-1960 an. Manajemen Strategik (1980-an).Untuk merealisasikan suatu perencanaan yang baik perlu adanya dukungan dari aspek-aspek pelaksanaan, pengawasan, struktur organisasi, sistem informasi dan komunikasi, motivasi, iklim kerja, sistem penggajian dan budaya organisasi. Kelemahan perencanaan strategik biasanya bersifat ritual dan mekanis, sifatnya rutin dan sering berpegang pada asumsi-asumsi yang tidak realitis sehingga menyebabkan tidak termonitornya pelaksanaan  dan pengendalian dari rencana-rencana yang telah dibuat.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan perencana strategik diatas maka pada tahun 1980-an muncullah suatu model yang namanya Manajemen Strategi. Model ini mengkombinasikan pola berpikir strategis dalam proses mamajemen. Segala sesuatu yang strategik tidak hanya berhenti pada proses perencanaan saja tetapi juga dilanjutkan pada tingkat operasional dan pengawasan. Manajemen Strategik juga mencakup trend baru, yaitu:
1.      Peralihan dari perencanaan menjadi keunggulan bersaing. Pembuatan strategi lebih didasarkan pada konsep keunggulan bersaing  yang memiliki lima karakteristik, yaitu:
o    Kompetensi khusus. Keunggulan bersaing merupakan hal khusus yang dimiliki atau dilakukan suatu organisasi yang memberinya kekuatan untuk menghadapi pesaing. Kompetensi ini bisa berwujud opini atau merek yang mempunyai persepsi kualitas tinggi. ( misalnya; opini: Pengelolaan administrasi yang rapi, terkenal bersih atau bebas KKN/Korupsi Kolusi Nepotisme, Tepat waktu. Merek: Coca cola, IBM, BMW, Mc Donald’s).
o    Menciptakan persaingan tidak sempurna. Dalam persaingan sempurna semua  organisasi menghasilkan  produk yang serupa sehingga bebas keluar masuk ke dalam pasar. Suatu organisasi dapat memperoleh keunggulan bersaing dengan menciptakan persaingan tidak sempurna yaitu dengan cara memberikan kualitas yang tinggi di aspek-aspek tertentu.
o    Berkesinambungan, Keunggulan bersaing harus bersifat berkesinambungan bukan  sementara  dan tidak mudah ditiru oleh para pesaing.
o    Kesesuaian dengan lingkungan internal. Keunggulan bersaing dapat diraih dengan menyesuaikan kebutuhan atau permintaan pasar. Karena lingkungan eksternal bisa berupa ancaman dan peluang, sehingga perubahan pasar dapat meningkatkan keunggulan atau kelemahan suatu organisasi.
o    Keuntungan yang tinggi daripada keuntungan rata-rata Sasaran utama keunggulan bersaing adalah mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata orrganisasi-organisasi lainnya
2.      Peralihan dari Elitism menjadi EgalitarianismBerpikir strategik dalam Manajemen Strategik tidak hanya dilakukan oleh para kelompok elit perencana saja, tetapi juga ditanamkan kepada setiap anggota organisasi. Dalam Manajemen Strategik orang yang melakukan perencanaan adalah setiap pihak yang juga akan mengimplementasikan rencana tersebut.
3.      Peralihan dari perhitungan (kalkulasi) menjadi kreativitas Dalam Manajemen Strategik, strategi-strateginya tidak hanya terfokus pada faktor-faktor yang bersifat kuantitatif dan dapat diukur saja, tetapi juga mempertimbangkan perspektif yang lebih kualitatif. Strategi lebih banyak tergantung pada aspek perasaan (senses) daripada analisis sehingga dalam penyusunan strategi sangat diperlukan kreatifitas.
4.      Peralihan dari sifat kaku menjadi fleksibel. Manajemen strategik lebih bersifat lentur/ fleksibel karena manggabungkan pandangan dan tindakan, menyeimbangkan pengendalian dan learning, serta mengelola stabilitas dan perubahan. Strategi yang dibangun  merupakan strategi yag adaptif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan dan kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.
 B. Saran
1.      Di harapkan makalah ini dapat berguna bagi kita semua dalam pembelajaran Manajemen Perusahaan.
2.      Di harapkan makalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi teman-teman semua karena masih banyak hal yang perlu kita pelajari dalam proses pentingnya manajemen strategi dalam suatu perusahaan.







DAFTAR PUSTAKA
David, Fred R. (1997). Strategic Management. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Wheelen, Thomas, J. dan Hunger, J. David. (2000). Strategic Management. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Pierce, J.A. dan Robinson, R.B. (2000).Strategic management, Formulation Implementation and Control. Malaysia: McGraw Hill.
Wright, P., Kroll, Mark, J. dan Parnel, J. (1998).Strategic Management Concepts. USA: Prentice Hall, Inc.