MANAJEMEN ZISWAF DALAM MENJAWAB
MANAJEMEN PAJAK DAN DINAMIKA SOSIAL UMMAT PADA BANGSA INDONESIA

Mata Kuliah: Fiqih
Zakat & Wakaf
Dosen: Ust.Marjuki,S.Pd.I,M.Pd.I
OLEH :
UMI WASINGATUL JANAH
NIM : 1404015
Semester
I
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM DUTA BANGSA
Jl.
Kalibaru Kranji Kec. Medan Satria Telp. (021) 93474612, (021) 88851838
BEKASI
2015
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah EKONOMI
ISLAM dengan judul Asuransi syariah ( Takaful ). Makalah ini dibuat untuk melatih sejauh mana
diri kami mampu menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang ilmu ekonomi islam
sebagai salah satu mata kuliah di
semester ini.
Terbatasnya
pengetahuan dan sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, mungkin telah
menjadikan makalah ini masih jauh dari sempurna.Maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata, semoga isi makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan juga pembaca.
Terimakasih.
Bekasi ,15 November
2015
Umi Wasingatul
Janah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar belakang masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
BAB III PENUTUP 7
A. Kesimpulan 7
B. Saran
–saran 8
DAFTAR PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini perekonomian berpola islam telah menjadi suatu
kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat di lakukan oleh beberapa
lembaga keuangan islam. Selain itu pemanfaatan zakat,infak,sedekah dan wakaf
yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan
secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, Ini karena
dana zakat,infak,sedekah, dan wakaf merupakan modal
dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.
Indonesia adalah negara agraris yang kaya akan
sumber daya alam dan budaya daerahnya, sangat miris jika kekayaan tersebut
tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan Negara Republik Indonesia, alhasil saat
ini terjadi kesenjangan antar wilayah yang jauh dari kemajuan. Hal ini dapat
dilihat pada tabel dibawah yang diambil dari data BPS tahun 2014, dimana jumlah
penduduk miskin di Indonesia 28.280.010 jiwa atau 11,25%.
Berdasarkan prinsip ekonomi islam, pendayagunaan
konsep ZISWAF dapat mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia khususnya di
DKI Jakarta. Hasil riset BAZNAS dan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB tahun
2011 menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai angka 3,4 persen dari
total Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan persentase ini, maka potensi zakat di
negara Indonesia setiap tahunnya tidak kurang dari Rp. 217 triliun.
Membayar pajak merupakan kewajiban
bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam
menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat.
Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu
institusi pengelola dana umat memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas
sosial yang berkembang dimasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan Pengelolaan Zakat dan Pajak di Indonesia
.
2.
Lembaga Zakat Menjawab Problematik
Sosial di Indonesia.
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui manfaat Manajement ZISWAF dalam menjawab Manajement
Pajak di Indonesia.
2. Agar dapat memanfaatkan Manajement SIZWAF dalam dinamika sosial ummat
pada Bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen Ziswaf Dalam Menjawab Manajemen Pajak.
Dalam
karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya
jaringan mafia pajak Gayus Tambunan dan sejumlah kasus perpajakan lainnya yang
diberitakan media massa - dapat ditebak, semakin menambah deretan orang (wajib
pajak) yang kecewa, sehingga merasa terpaksa, tidak sepenuh hati untuk membayar
pajak.
Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya
dipertimbangkan kewajiban membayar pajak bagi WP Muslim diganti dengan
membayarkan zakat bahkan infaq dan sedekah (ZIS) yang pengelolaannya perlu
ditata lebih profesional lagi.
Dengan demikian, umat Islam yang merupakan
mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakatnya sesuai ketentuan syariat
Islam, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah. Sesungguhnya, secara syariat Islam keberadaan zakat
dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan
prioritas paling pertama dan utama yakni diarahkan dalam upaya mengentaskan
kemiskinan. Setelah prioritas ini telah terpenuhi secara signifikan, barulah
dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana
seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya.
Hasil pajak sejauh ini didengang dengungkan oleh
penyelenggara Negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ternyata
penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah
primer. Sementara itu konsep zakat dalam Islam dapat membantu pengentasan
kemiskinan yang tak kunjung teratasi di negeri ini.Zakat dalam Islam lebih luas
dari sekedar zakat penghasilan bagi pegawai tetapi simpanan kekayaan seperti
emas, tanah, perusahaan dan lain-lain juga mesti di zakati oleh sang pemiliki.
Sehingga boleh jadi pendapatan pemerintah dari hasil zakat melebihi pajak
mengingat obyek zakat menjadi lebih banyak dibanding sekarang ini tetapi dengan
syarat adanya kemauan pemerintah untuk membenahi manajemen zakat.
Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan hingga
pemanfaatannya haruslah bisa dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga
wajib zakat (muzaki) dapat dengan mudah mengakses laporan yang dibuat badan
amil zakat (pengelola zakat resmi) apakah telah disalurkan kepada penerima
zakat (mustahik) secara tepat dan benar. Jika transparansi dan pengelolaan
zakat berjalan sesuai harapan, maka diperkirakan wajib zakat akan sepenuh hati
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang
taat (kesalehan sosial) untuk menunaikan zakat, karena jelas merupakan tuntunan
agama dalam meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar
pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi
syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan
bantuan yang cukup signifikan dari pemerintah. Perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia telah menghasilkan sejumlah produk mulai dari perbankan,
asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan
ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan
menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi
tuntunan nilai-nilai syariah Islam.
Mencermati berbagai situasi dan kondisi
menggembirakan atas perkembangan ekonomi syariah yang dipaparkan di atas,
selayaknya pemerintah RI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang memang merupakan
kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa. Kita bisa
melihat dinamika ekonomi syariah di Indonesia sejak pertama kali pemerintah
mengizinkan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1990 an
yang kemudian disusul berbagai bank syariah lainnya, sehingga perkembangan
perbankan syariat berlangsung dinamis dan pesat. Oleh karena itu sudah saatnya
ekonomi Islam dijabarkan lebih luas seperti pendayagunaan zakat infaq dan
sedekah (ZIS) sebagai bagian penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan
ekonomi bangsa adalh untuk menyejahterakan rakyat, warga bangsa secara adil dan
merata sesuai tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia yang termaktub dalam
UUD 45.
Tentunya
pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh
penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Tentunya
pemerintah perlu bekerjasama dengan para ulama (MUI) dan organisasi keagamaan
yang telah banyak berjasa bagi bangsa negara dan berdiri
sejak sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan yakni organisasi NU dan
Muhammadiyah.
Konsep
Islam sangat lengkap dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia apalagi
jika ditilik dari dasar Negara Pancasila, maka tujuan mulia dari implementasi konsep zakat di negeri ini
bukan saja sejalan dengan semangat Pancasila tetapi juga menjadikan contoh
terbaik bagi masyarakat
internasional bahwa ternyata melalui ideologi Pancasila, kemakmuran dan
keadilan rakyat dapat terwujud dengan baik sebagai hasil pengejawantahan sila pertama dari Pancasila, dasar
Negara RI
B. Manajemen
Ziswaf Dalam Menjawab Dinamika Sosial Ummat Pada Bangsa.
Menjawab tantangan dan keterbutuhan akan berbagai macam hal
diatas, maka berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah dan jajaran stakeholder terkait, namun masih belum optimal
untuk menyentuh masyarakat secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena
rumitnya pula aturan birokrasi yang ada di negeri ini. Karena itu
diperlukan pihak ketiga yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam
menyelesaikan permasalahan ekonomi umat. Disinilah lembaga amil zakat (LAZ)
menjalankan peran semaksimal mungkin sebagai mitra pemerintah dalam mengelola
potensi zakat yang ada di masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat.
Kenapa harus LAZ?
Sebagai institusi yang memiliki wewenang menghimpun dana masyarakat secara
legal formal, LAZ memiliki akses dalam mengambil pos-pos keuangan di masyarakat
yang tidak terjangkau oleh pajak pemerintah. Potensi dana umat Islam yang
terkumpul dari zakat merupakan solusi alternatif yang dapat didayagunakan bagi
upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Indonesia dan pemberdayaan ekonomi
umat, yang tidak dapat terpecahkan dan teratasi hanya dengan dana APBN yang
berasal dari penerimaan pajak maupun hutang luar negeri. Potensi ZIS (Zakat,
Infaq dan Shodaqoh) dimasyarakat memang cukup besar, hal ini jika tidak
dikelola dengan baik akan menjadi sebuah hal yang merugikan. Keberadaan lembaga
amil zakat, baik pemerintah atau independen, seharusnya bisa menjadi garda
terdepan dalam inisiator pemberdayaan masyarakat dengan berbekal funding yang telah dikumpulkan. Potensi
ZIS ini setidaknya merupakan sebuah aset penting yang belum banyak
dimaksimalkan.
Babak baru pengelolaan ZIS di Indonesia telah dimulai
menyusul disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat oleh
pemerintah. UU ini dinilai cukup kontroversial karena menyebabkan beberapa
pertentangan pada keberadaan dan wewenang LAZ itu sendiri. UU Pengelolaan Zakat
inipun sekarang tengah dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, tuntutan disampaikan
oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz). Sejatinya Komaz terdiri dari beberapa
pihak atau lembaga yang selama ini sudah mengelola ZIS secara Independen diluar
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).
Menyikapi hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tetap besikeras bahwa pengelolaan
zakat harus melibatkan pemerintah. Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai
tuntutan yang diajukan oleh Komaz, menunjukkan pihak yang bersangkutan tidak
mampu melihat secara utuh pentingnya penertiban administrasi
perzakatan.”Pelaporan zakat perlu penertiban. Sebab, memang seharusnya tak ada
lembaga liar yang meng-collect zakat
tanpa terdaftar,tegas Menteri Agama di Jakarta (JawaPos, 11 Oktober 2012).
Salah satu hal yang masih disorot adalah terkait tertib
administrasi dari setiap lembaga zakat. Disinilah Profesionalitas lembaga zakat
diuji, keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakt sangat
menguntungkan dari Sisi Administrasi, karena pertanggungjawaban keuangan LAZ
yang rapi bisa menjadi modal utama kepercayaan publik. Sementara bagi
pemerintah, pelaporan LAZ dapat digunakan sebagai parameter pengumpulan dana
umat untuk ditindaklanjuti sebagai distribusi zakat nasional (JawaPos, 11
Oktober 2012). Aspek Profesionalitas dan Legal Formal memang menjadi dua hal
yang disorot oleh publik untuk menghindari berbagai macam spekulasi dan persepi
negatif tentang pola funding dana masyarakat. Mendudukkan LAZ
sebagai lembaga yang akuntabel,mutlak harus dilakukan oleh segenap institusi
zakat yang selama ini telah berkecimpung dalam mengelola zakat dimasyarakt.
Disadari atau tidak, kekhawatiran sebagian kecil masyarakat akan penyelewengan
dana ZIS ini masih tetap saja ada.
Terlepas dari berbagai macam problematika regulasi zakat,
kita perlu mengingat kembali filosofi pengelolaan zakat. Zakat merupakan soko
guru perekonomian Islam yang sejak lama telah diSyariatkan dan dikembangkan
sejak zaman Rasulullah SAW. Menurut Prof. Ali Yafie zakat merupakan sendi
utama realisasi keimanan seseorang , sama halnya dengan shalat karena menjadi
salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat memiliki dua mata sisi yang tak dapat
dipisahkan . Pertama ada orang yang menerima zakat (Mustahik) kedua orang yang
wajib membayar zakat (Muzakki). Sisi yang kedua itulah yang masuk dalam
kategori arkanul Islam. Dimensi pertama hanya merupakan konsekuensi logis dari
adanya sisi yang kedua. Dengan kata lain adanya pengumpulan zakat disebabkan
karena adanya muzakki. Zakat juga memiliki muatan dimensi sosial dan moral
(Akhlak), yaitu ajaran mengikis sifat serakah dan kikir yang ada pada diri
manusia terhadap harta benda. Hal tersebut dipicu rasa cinta yang berlebihan
terhadap harta benda. Sikap semacam ini manusia sebagaimana disinyalir dalam
sebuah ayat “Wa
uhdhiratul anfusus syukh…” dalam
diri manusia cenderung menyimpan rasa pelit. Zakat merupakan ibadah maliyah
yaitu pemberdayaan harta bendayang diberikan Allah kepada manusiayang digunakan
untuk kepentingan bersama demikain halnya dengan aspek ekonimi. Zakat mengajak
pada muara adanya kebersamaan untuk menikmati kesejahteraan sehingga timbul
adanya pemerataan, kesamaan dan kebersamaan. Pada titik inilah kenikmatan hidup
benar-benar terasa.(Kuakedewan,2011)
Perkembangan zakat di Indonesia saat ini memang cukup
menggembirakan dengan lahirnya UU No 38 tahun 1999 tentang Zakat, disusul
dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2011, akan tetapi pelaksanaan dan pencapain apa
yang menjadi tujuan UU tersebut belum optimal. Hal ini disebabkan karena zakat
sampai saat ini masih dipahami hanya sebatas kegiatan mengumpulkan dan
menyalurkan zakat. Padahal inti (urgensi) dari kewajiban zakat lebih dari itu
ada aspek pendidikn moral dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini kurang
dipahami oleh masyarakat zakat.
Hal menarik lain yang perlu dicermati adalah dinamika
keberjalanan dunia perzakatan yang ada di Indonesia. Perkembangan perzakatan di
Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga fenomena yang menarik. Pertama,
penguatan kelembagaan amil zakat di tingkat nasional maupun lokal dengan
variasi pencapaian yang perlu terus ditingkatkan. Kedua, kreatifitas program
pemberdayaan zakat dalam rangkapenanggulanan kemiskinan dan permasalahan social
kemanusiaan. Ketiga munculnya trend kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan
antar komunitas zakat di level regional asia tenggara. Dari tiga fenomena
tersebut pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
zakat dan optimalisasi pendayagunaannya.
Berikut sedikit gambaran model-model sistem dan
pengelolaan zakat di Negara-negara Asia Tenggara; Pertama Malaysia; zakat tidak
dikelola secara nasional. Pada 14 negara bagian di Malaysia masing-masing
diberikan hak mengelola zakatnya sendiri. ada yang menngunakan satu pintu
melalui baitul mal (badan pemerintah) dan ada yang swasta.
Ada empat kebijakan pemerintah Malaysia dalam hal
pengelolaan zakat, pertama pemerintah merestui status hukum dan posisi pungutan
pungutan zakat (PPZ) sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun dana
zakat. kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total pungutan zakat tiap
tahun untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional. Ketiga, pemerintah
menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Keempat, pemerintah menganggarkan
dana guna membantu kegiatan baitu mal dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Kedua, model pengelolaan zakat di Singapura. Pengelolaan
zakat di Singapura dilakukan dibawah koordinasi pemerintah melalui Majelis
Ugama Islam
Ketiga, Model pengelolaan zakat Negara Brunai Darussalam,
pengelolaan zakat di Brunai Darussalam ditangani oleh badan yang ditunjuk oleh
pemerintah. Tetapi masalah kemiskinan di sana tidak menjadi tantangan bagi
lembaga pengelola zakat.
Keempat, model pengelolaan zakat di Indonesia,
pengelolaan zakat di Indonesia menurut UU No 38 tahun 1999 dilakukan oleh Badan
Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping BAZ pengelolaan zakat
dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk murni atas prakarsa
masyarakat atau swasta (Kuakedewan,2011). Keberadaan UU No 23 Tahun 2011
tentunya telah merevisi aturan ini, meskpun kita juga harus melihat apa putusan
MK tentang uji materi yang kini tengah berlangsung.
Ada hal menarik yang perlu kita cermati disini bahwa
zakat memegang posisi sentral dalam menjawab problematika sosial yang ada di
Indonesia. Jika sosialis marxis mencoba memecahkan problem kemiskinan
dengan cara memaksa para Aghniya` (borjuis) untuk turun menjadi miskin
dan menjalani hidup susah bersama-sama, maka sistem Islam memberikan
solusi dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi Aghniya` (orang kaya). Solusi alternatif dan
strategis inilah yang ditawarkan oleh Islam melalui sistem zakat yang produktif
dan kreatif. Pembeda nilai inilah batas pemisah antara ajaran Sosialisme modern
dengan konsep Takaful (saling menanggung) dalam Islam. Inilah tanggungjawab
besar yang mesti diemban oleh setiap lembaga zakat yang beroperasi dinegeri
ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada uraian di atas dapat di simpulkan Pengelolaan zakat memerlukan dua sinergi yang bersimbiosis baik antar
lembaga zakat masyarakat maupun antara lembaga zakat masyarakat dan pemerintah.
Model yang pertama dapat dilakukan dengan memakai model holding company atau
lembaga koordinator yang berwibawa dan punya otoritas mengontrol pada
lembaga-lembaga zakat masyarakat. Peran otoritas ini dapat dilakukan dengan
melibatkan pengelola zakat masyarakat dan pemerintah. Kerjasama antara
pemerintah dan organisasi masyarakat bisa digambarkan sebagai berikut:
1.
Negara memberikan fasilitas legal
formal dan penyedia data tentang kebutuhan dan potensi pengumpulan zakat. Pada
saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewenanganuntuk mengontrol pengelolaan
zakat yang dilakukan organisasi masyarakat.
2.
Organisasi masyarakat bekerja sama
dengan departemen-departemen negara seperti departemen keuangan (pajak),
departemen koperasi dan usaha kecil dan lain sebagainya dengan memiliki legal
formal yang diberikan oleh negara.
3.
Dibentuk holding company untuk
lembaga pengelola zakat masyarakat untuk
mensinergikan proyeksi dana zakat dan pendistribusiannya.
B.
Saran
Kesimpulan Pengelolaan ZISWAF Ke Depan Berdasarkan uraian di atas, maka
arah penataan kelembagaan dan paradigma pengelolaan zakat secara berkelanjutan
dapat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Pengelolaan zakat meliputi kegiatan
pengumpulan, proses administrasi dan penyaluran. Kegiatan ini merupakan salah
satu bentuk kewajiban agama yang pelaksanaannya dikelola organisasi amil yang
profesional, yang berdosa jika ditinggalkan. Gerak lembaga terkait dengan gerak
pembangunan ekonomi.
(2)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dalam
keadaan tertentu, penyalurannya dapat dilakukan oleh individu muzakki secara
langsung menyalurkannya untuk Mustahik.
(3)
Mengacu sunnah Nabi Muhammad.SAW dan ijma’ sahabat, organisasi pengumpulan dan
proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara nasional maupun regional,
namun penyalurannya harus dilaksanakan oleh amil tingkat daerah/lokal/desa.
Paradigma pengelolaan, khususnya penyaluran zakat dilaksanakan dengan
pendekatan “people centered” dan memperhatikan paradigma pembangunan ekonomi,
Mustahik berpartisipasi aktif dan tidak menciptakan bentuk “ketergantungan pada
amil zakat”. Untuk keberlanjutan pengelolaan maka penguatan pemberdayaan
mustahik (“people centered”) perlu didukung dengan penguatan LAZ/BAZ dan data
base muzakki-mustahik secara profesional, baik tingkat nasional maupun desa/RT.
(4)
Upaya penanggulangan kemiskinan oleh LAZ/BAZ perlu dikelola secara sinergis dan
sistemik dengan memperhatikan dan atau berkolaborasi dengan kelembagaan lain
dengan program serupa, seperti adanya penerapan corporate social responsibility
(CSR) oleh swasta/LSM dan kebijakan anggaran APBN/APBD untuk program penanggulangan
kemiskinan oleh pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
2. https://auliamumtaza.wordpress.com/2013/01/09/lembaga-zakat-menjawab-problematika-sosial/
3.
http://imz.or.id/new/uploads/2011/01/Jurnal-IMZ-I-Diskursus-Manajemen-Zakat.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar