Rabu, 13 Januari 2016

ZIZWAF



MANAJEMEN ZISWAF DALAM MENJAWAB MANAJEMEN PAJAK DAN DINAMIKA SOSIAL UMMAT PADA BANGSA INDONESIA

Mata Kuliah: Fiqih Zakat & Wakaf
Dosen:  Ust.Marjuki,S.Pd.I,M.Pd.I
OLEH :
UMI WASINGATUL JANAH
NIM  : 1404015
Semester I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DUTA BANGSA
Jl. Kalibaru Kranji Kec. Medan Satria Telp. (021) 93474612, (021) 88851838
BEKASI
2015

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas membuat makalah EKONOMI ISLAM dengan judul Asuransi syariah ( Takaful ). Makalah ini dibuat untuk melatih sejauh mana diri kami mampu menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang ilmu ekonomi islam sebagai salah satu mata kuliah  di semester ini.
Terbatasnya pengetahuan dan sempitnya waktu yang diberikan kepada penulis, mungkin telah menjadikan makalah ini masih jauh dari sempurna.Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga isi makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan juga pembaca. Terimakasih.

Bekasi ,15 November 2015

Umi Wasingatul Janah








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                            iii
BAB I             PENDAHULUAN                                                             1
A.    Latar belakang masalah                                                                               1
B.     Rumusan Masalah                                                                                       1
C.     Tujuan Penulisan                                                                                         1
BAB II           PEMBAHASAN                                                                2
BAB III          PENUTUP                                                                         7
A.    Kesimpulan                                                                                                 7
B.     Saran –saran                                                                                                8
DAFTAR PUSTAKA                                                                              9











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Saat ini perekonomian berpola islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat di lakukan oleh beberapa lembaga keuangan islam. Selain itu pemanfaatan zakat,infak,sedekah dan wakaf yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, Ini karena dana zakat,infak,sedekah, dan wakaf merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat.
Indonesia adalah negara agraris yang kaya akan sumber daya alam dan budaya daerahnya, sangat miris jika kekayaan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan Negara Republik Indonesia, alhasil saat ini terjadi kesenjangan antar wilayah yang jauh dari kemajuan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah yang diambil dari data BPS tahun 2014, dimana jumlah penduduk miskin di Indonesia 28.280.010 jiwa atau 11,25%.
Berdasarkan prinsip ekonomi islam, pendayagunaan konsep ZISWAF dapat mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Hasil riset BAZNAS dan Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB tahun 2011 menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai angka 3,4 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan persentase ini, maka potensi zakat di negara Indonesia setiap tahunnya tidak kurang dari Rp. 217 triliun.
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat.
Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu institusi pengelola dana umat memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial yang berkembang dimasyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.                  Menjelaskan Pengelolaan Zakat dan Pajak di Indonesia .
2.                  Lembaga Zakat Menjawab Problematik Sosial di Indonesia.


C.    Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui manfaat Manajement ZISWAF dalam menjawab Manajement Pajak di Indonesia.
2. Agar dapat memanfaatkan Manajement SIZWAF dalam dinamika sosial ummat pada Bangsa.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manajemen Ziswaf Dalam Menjawab Manajemen Pajak.
Dalam karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya jaringan mafia pajak Gayus Tambunan dan sejumlah kasus perpajakan lainnya yang diberitakan media massa - dapat ditebak, semakin menambah deretan orang (wajib pajak) yang kecewa, sehingga merasa terpaksa, tidak sepenuh hati untuk membayar pajak.
Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya dipertimbangkan kewajiban membayar pajak bagi WP Muslim diganti dengan membayarkan zakat bahkan infaq dan sedekah (ZIS) yang pengelolaannya perlu ditata lebih profesional lagi.
Dengan demikian, umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakatnya sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sesungguhnya, secara syariat Islam keberadaan zakat dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan prioritas paling pertama dan utama yakni diarahkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Setelah prioritas ini telah terpenuhi secara signifikan, barulah dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya.
Hasil pajak sejauh ini didengang dengungkan oleh penyelenggara Negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ternyata penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah primer. Sementara itu konsep zakat dalam Islam dapat membantu pengentasan kemiskinan yang tak kunjung teratasi di negeri ini.Zakat dalam Islam lebih luas dari sekedar zakat penghasilan bagi pegawai tetapi simpanan kekayaan seperti emas, tanah, perusahaan dan lain-lain juga mesti di zakati oleh sang pemiliki. Sehingga boleh jadi pendapatan pemerintah dari hasil zakat melebihi pajak mengingat obyek zakat menjadi lebih banyak dibanding sekarang ini tetapi dengan syarat adanya kemauan pemerintah untuk membenahi manajemen zakat.
Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan hingga pemanfaatannya haruslah bisa dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga wajib zakat (muzaki) dapat dengan mudah mengakses laporan yang dibuat badan amil zakat (pengelola zakat resmi) apakah telah disalurkan kepada penerima zakat (mustahik) secara tepat dan benar. Jika transparansi dan pengelolaan zakat berjalan sesuai harapan, maka diperkirakan wajib zakat akan sepenuh hati melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang taat (kesalehan sosial) untuk menunaikan zakat, karena jelas merupakan tuntunan agama dalam meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan bantuan yang cukup signifikan dari pemerintah. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah menghasilkan sejumlah produk mulai dari perbankan, asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi tuntunan nilai-nilai syariah Islam.
Mencermati berbagai situasi dan kondisi menggembirakan atas perkembangan ekonomi syariah yang dipaparkan di atas, selayaknya pemerintah RI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang memang merupakan kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa. Kita bisa melihat dinamika ekonomi syariah di Indonesia sejak pertama kali pemerintah mengizinkan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1990 an yang kemudian disusul berbagai bank syariah lainnya, sehingga perkembangan perbankan syariat berlangsung dinamis dan pesat. Oleh karena itu sudah saatnya ekonomi Islam dijabarkan lebih luas seperti pendayagunaan zakat infaq dan sedekah (ZIS) sebagai bagian penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan ekonomi bangsa adalh untuk menyejahterakan rakyat, warga bangsa secara adil dan merata sesuai tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia yang termaktub dalam UUD 45.   
Tentunya pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Tentunya pemerintah perlu bekerjasama dengan para ulama (MUI) dan organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa negara dan berdiri sejak sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan yakni organisasi NU dan Muhammadiyah. 
Konsep Islam sangat lengkap dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia apalagi jika ditilik dari dasar Negara Pancasila, maka tujuan mulia dari implementasi konsep zakat di negeri ini bukan saja sejalan dengan semangat Pancasila tetapi juga menjadikan contoh terbaik bagi masyarakat internasional bahwa ternyata melalui ideologi Pancasila, kemakmuran dan keadilan rakyat dapat terwujud dengan baik sebagai hasil pengejawantahan sila pertama dari Pancasila, dasar Negara RI

B.  Manajemen Ziswaf Dalam Menjawab Dinamika Sosial Ummat Pada Bangsa.
Menjawab tantangan dan keterbutuhan akan berbagai macam hal diatas, maka berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah dan jajaran stakeholder terkait, namun masih belum optimal untuk menyentuh masyarakat secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena rumitnya pula aturan  birokrasi yang ada di negeri ini. Karena itu diperlukan pihak ketiga yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi umat. Disinilah lembaga amil zakat (LAZ) menjalankan peran semaksimal mungkin sebagai mitra pemerintah dalam mengelola potensi zakat yang ada di masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat.
Kenapa harus LAZ? Sebagai institusi yang memiliki wewenang menghimpun dana masyarakat secara legal formal, LAZ memiliki akses dalam mengambil pos-pos keuangan di masyarakat yang tidak terjangkau oleh pajak pemerintah. Potensi dana umat Islam yang terkumpul dari zakat merupakan solusi alternatif yang dapat didayagunakan bagi upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Indonesia dan pemberdayaan ekonomi umat, yang tidak dapat terpecahkan dan teratasi hanya dengan dana APBN yang berasal dari penerimaan pajak maupun hutang luar negeri. Potensi ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) dimasyarakat memang cukup besar, hal ini jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi sebuah hal yang merugikan. Keberadaan lembaga amil zakat, baik pemerintah atau independen, seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam inisiator pemberdayaan masyarakat dengan berbekal  funding yang telah dikumpulkan. Potensi ZIS ini setidaknya merupakan sebuah aset penting yang belum banyak dimaksimalkan.
Babak baru pengelolaan ZIS di Indonesia telah dimulai menyusul disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat oleh pemerintah. UU ini dinilai cukup kontroversial karena menyebabkan beberapa pertentangan pada keberadaan dan wewenang LAZ itu sendiri. UU Pengelolaan Zakat inipun sekarang tengah dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, tuntutan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz). Sejatinya Komaz terdiri dari beberapa pihak atau lembaga yang selama ini sudah mengelola ZIS secara Independen diluar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun Badan Amil Zakat Daerah (Bazda). Menyikapi hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tetap besikeras bahwa pengelolaan zakat harus melibatkan pemerintah. Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai tuntutan yang diajukan oleh Komaz, menunjukkan pihak yang bersangkutan tidak mampu melihat secara utuh pentingnya penertiban administrasi perzakatan.”Pelaporan zakat perlu penertiban. Sebab, memang seharusnya tak ada lembaga liar yang meng-collect zakat tanpa terdaftar,tegas Menteri Agama di Jakarta (JawaPos, 11 Oktober 2012).
Salah satu hal yang masih disorot adalah terkait tertib administrasi dari setiap lembaga zakat. Disinilah Profesionalitas lembaga zakat diuji, keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakt sangat menguntungkan dari Sisi Administrasi, karena pertanggungjawaban keuangan LAZ yang rapi bisa menjadi modal utama kepercayaan publik. Sementara bagi pemerintah, pelaporan LAZ dapat digunakan sebagai parameter pengumpulan dana umat untuk ditindaklanjuti sebagai distribusi zakat nasional (JawaPos, 11 Oktober 2012). Aspek Profesionalitas dan Legal Formal memang menjadi dua hal yang disorot oleh publik untuk menghindari berbagai macam spekulasi dan persepi negatif tentang pola funding dana masyarakat. Mendudukkan LAZ sebagai lembaga yang akuntabel,mutlak harus dilakukan oleh segenap institusi zakat yang selama ini telah berkecimpung dalam mengelola zakat dimasyarakt. Disadari atau tidak, kekhawatiran sebagian kecil masyarakat akan penyelewengan dana ZIS ini masih tetap saja ada.
Terlepas dari berbagai macam problematika regulasi zakat, kita perlu mengingat kembali filosofi pengelolaan zakat. Zakat merupakan soko guru perekonomian Islam yang sejak lama telah diSyariatkan dan dikembangkan sejak zaman Rasulullah SAW.  Menurut Prof. Ali Yafie zakat merupakan sendi utama realisasi keimanan seseorang , sama halnya dengan shalat karena menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat memiliki dua mata sisi yang tak dapat dipisahkan . Pertama ada orang yang menerima zakat (Mustahik) kedua orang yang wajib membayar zakat (Muzakki). Sisi yang kedua itulah yang masuk dalam kategori arkanul Islam. Dimensi pertama hanya merupakan konsekuensi logis dari adanya sisi yang kedua. Dengan kata lain adanya pengumpulan zakat disebabkan karena adanya muzakki. Zakat juga memiliki muatan dimensi sosial dan moral (Akhlak), yaitu ajaran mengikis sifat serakah dan kikir yang ada pada diri manusia terhadap harta benda. Hal tersebut dipicu rasa cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Sikap semacam ini manusia sebagaimana disinyalir dalam sebuah ayat  “Wa uhdhiratul anfusus syukh…” dalam diri manusia cenderung menyimpan rasa pelit. Zakat merupakan ibadah maliyah yaitu pemberdayaan harta bendayang diberikan Allah kepada manusiayang digunakan untuk kepentingan bersama demikain halnya dengan aspek ekonimi. Zakat mengajak pada muara adanya kebersamaan untuk menikmati kesejahteraan sehingga timbul adanya pemerataan, kesamaan dan kebersamaan. Pada titik inilah kenikmatan hidup benar-benar terasa.(Kuakedewan,2011)
Perkembangan zakat di Indonesia saat ini memang cukup menggembirakan dengan lahirnya UU No 38 tahun 1999 tentang Zakat, disusul dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2011, akan tetapi pelaksanaan dan pencapain apa yang menjadi tujuan UU tersebut belum optimal. Hal ini disebabkan karena zakat sampai saat ini masih dipahami hanya sebatas kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Padahal inti (urgensi) dari kewajiban zakat lebih dari itu ada aspek pendidikn moral dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini kurang dipahami oleh masyarakat zakat.
Hal menarik lain yang perlu dicermati adalah dinamika keberjalanan dunia perzakatan yang ada di Indonesia. Perkembangan perzakatan di Indonesia dapat dikategorikan menjadi tiga fenomena yang menarik. Pertama, penguatan kelembagaan amil zakat di tingkat nasional maupun lokal dengan variasi pencapaian yang perlu terus ditingkatkan. Kedua, kreatifitas program pemberdayaan zakat dalam rangkapenanggulanan kemiskinan dan permasalahan social kemanusiaan. Ketiga munculnya trend kerjasama antar lembaga pengelola zakat dan antar komunitas zakat di level regional asia tenggara. Dari tiga fenomena tersebut pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi pendayagunaannya.
Berikut sedikit gambaran model-model sistem dan pengelolaan zakat di Negara-negara Asia Tenggara; Pertama Malaysia; zakat tidak dikelola secara nasional. Pada 14 negara bagian di Malaysia masing-masing diberikan hak mengelola zakatnya sendiri. ada yang menngunakan satu pintu melalui baitul mal (badan pemerintah) dan ada yang swasta.
Ada empat kebijakan pemerintah Malaysia dalam hal pengelolaan zakat, pertama pemerintah merestui status hukum dan posisi pungutan pungutan zakat (PPZ) sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun dana zakat. kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total pungutan zakat tiap tahun untuk membayar gaji pegawai dan biaya operasional. Ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Keempat, pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan baitu mal dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Kedua, model pengelolaan zakat di Singapura. Pengelolaan zakat di Singapura dilakukan dibawah koordinasi pemerintah melalui Majelis Ugama Islam
Ketiga, Model pengelolaan zakat Negara Brunai Darussalam, pengelolaan zakat di Brunai Darussalam ditangani oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Tetapi masalah kemiskinan di sana tidak menjadi tantangan bagi lembaga pengelola zakat.
Keempat, model pengelolaan zakat di Indonesia, pengelolaan zakat di Indonesia menurut UU No 38 tahun 1999 dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Disamping BAZ pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk murni atas prakarsa masyarakat atau swasta (Kuakedewan,2011). Keberadaan UU No 23 Tahun 2011 tentunya telah merevisi aturan ini, meskpun kita juga harus melihat apa putusan MK tentang uji materi yang kini tengah berlangsung.
Ada hal menarik yang perlu kita cermati disini bahwa zakat memegang posisi sentral dalam menjawab problematika sosial yang ada di Indonesia. Jika sosialis marxis mencoba memecahkan problem kemiskinan dengan  cara memaksa para Aghniya` (borjuis) untuk turun menjadi miskin dan menjalani hidup susah bersama-sama, maka sistem Islam  memberikan solusi dengan cara memberdayakan orang-orang miskin agar menjadi Aghniya` (orang kaya). Solusi alternatif dan strategis inilah yang ditawarkan oleh Islam melalui sistem zakat yang produktif dan kreatif. Pembeda nilai inilah batas pemisah antara ajaran Sosialisme modern dengan konsep Takaful (saling menanggung) dalam Islam. Inilah tanggungjawab besar yang mesti diemban oleh setiap lembaga zakat yang beroperasi dinegeri ini.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada uraian di atas dapat di simpulkan Pengelolaan zakat memerlukan dua sinergi yang bersimbiosis baik antar lembaga zakat masyarakat maupun antara lembaga zakat masyarakat dan pemerintah. Model yang pertama dapat dilakukan dengan memakai model holding company atau lembaga koordinator yang berwibawa dan punya otoritas mengontrol pada lembaga-lembaga zakat masyarakat. Peran otoritas ini dapat dilakukan dengan melibatkan pengelola zakat masyarakat dan pemerintah. Kerjasama antara pemerintah dan organisasi masyarakat bisa digambarkan sebagai berikut:
1.    Negara memberikan fasilitas legal formal dan penyedia data tentang kebutuhan dan potensi pengumpulan zakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kewenanganuntuk mengontrol pengelolaan zakat yang dilakukan organisasi masyarakat.
2.    Organisasi masyarakat bekerja sama dengan departemen-departemen negara seperti departemen keuangan (pajak), departemen koperasi dan usaha kecil dan lain sebagainya dengan memiliki legal formal yang diberikan oleh negara.
3.   Dibentuk holding company untuk lembaga pengelola zakat masyarakat untuk    mensinergikan proyeksi dana zakat dan pendistribusiannya.
B.      Saran
Kesimpulan Pengelolaan ZISWAF Ke Depan Berdasarkan uraian di atas, maka arah penataan kelembagaan dan paradigma pengelolaan zakat secara berkelanjutan dapat disimpulkan sebagai berikut :
 (1) Pengelolaan zakat meliputi kegiatan pengumpulan, proses administrasi dan penyaluran. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kewajiban agama yang pelaksanaannya dikelola organisasi amil yang profesional, yang berdosa jika ditinggalkan. Gerak lembaga terkait dengan gerak pembangunan ekonomi.
(2) Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dalam keadaan tertentu, penyalurannya dapat dilakukan oleh individu muzakki secara langsung menyalurkannya untuk Mustahik.
(3) Mengacu sunnah Nabi Muhammad.SAW dan ijma’ sahabat, organisasi pengumpulan dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara nasional maupun regional, namun penyalurannya harus dilaksanakan oleh amil tingkat daerah/lokal/desa. Paradigma pengelolaan, khususnya penyaluran zakat dilaksanakan dengan pendekatan “people centered” dan memperhatikan paradigma pembangunan ekonomi, Mustahik berpartisipasi aktif dan tidak menciptakan bentuk “ketergantungan pada amil zakat”. Untuk keberlanjutan pengelolaan maka penguatan pemberdayaan mustahik (“people centered”) perlu didukung dengan penguatan LAZ/BAZ dan data base muzakki-mustahik secara profesional, baik tingkat nasional maupun desa/RT.
(4) Upaya penanggulangan kemiskinan oleh LAZ/BAZ perlu dikelola secara sinergis dan sistemik dengan memperhatikan dan atau berkolaborasi dengan kelembagaan lain dengan program serupa, seperti adanya penerapan corporate social responsibility (CSR) oleh swasta/LSM dan kebijakan anggaran APBN/APBD untuk program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah.













DAFTAR PUSTAKA

2.      https://auliamumtaza.wordpress.com/2013/01/09/lembaga-zakat-menjawab-problematika-sosial/
3.      http://imz.or.id/new/uploads/2011/01/Jurnal-IMZ-I-Diskursus-Manajemen-Zakat.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar